HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang didapat setiap individu di dunia, bahkan hak asasi manusia harus dimiliki oleh setiap individu. Di Indonesia beberapa pasal yang termuat dalam UUD 1945 dari pasal 28 hingga 28J, semua pasal tersebut mengenai HAM. sebenarnya apakah fungsi pasal tersebut ? Apakah membawa ke arah keadilan ?
Di Indonesia kini perlindungan HAM belumlah terlalu diperhatikan, yaitu dengan bukti masih banyaknya para pengangguran di Indonesia yang seharusnya merekan mendapatkan sebuah pekerjaan, adapula kemiskinan, mereka yang miskin belum mendapatkan penghidupan yang layak yang seharusnya mereka hidup dengan layak.
Dalam hal ini HAM belum menunjukkan adanya perhatian dari semua pihak. Apalagi dalam bidang hukum HAM ini pun kadang belum di terapkan, seperti contoh para pelaku KKN mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari pada para pelaku tindak pidana lainnya, itu karena para pelaku tindak KKN memiliki uang, padahal dalam pasal 28D ayat 1 menyatakan " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum " tapi itu semua belum terpenuhi.
Dalam hal ini HAM belum menunjukkan adanya perhatian dari semua pihak. Apalagi dalam bidang hukum HAM ini pun kadang belum di terapkan, seperti contoh para pelaku KKN mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari pada para pelaku tindak pidana lainnya, itu karena para pelaku tindak KKN memiliki uang, padahal dalam pasal 28D ayat 1 menyatakan " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum " tapi itu semua belum terpenuhi.
Jadi dari kehidupan sehari-hari dapat di ambil kesimpulan, apakah HAM itu membawa sebuah keadilan sekarang ? maka marilah kita satukan keadilan dalam pelaksanaan HAM.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses