Add caption |
==>
HAM biasa kita kenal dengan Hak Asasi Manusia yaitu Hak yang dimiliki manusia sejak lahir. Sedangkan IT itu sendiri yaitu Sebuah pengetahuan untuk mengembangkan dan mengaplikasikan sesuatu dengan suatu metode teknis. Jadi apa hubungan IT dengan HAM ? Seperti dalam UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28H ayat 4 yaitu "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun" biasa kita menyebut Hak Cipta. Itu berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan ciptaan seseorang telah di lindungi oleh HAk Cipta termasuk perkembangan IT.
Tetapi pada masa sekarang segala IT telah banyak yang dilanggar Hak Ciptanya, seperti contoh sekarang dipasaran telah banyak beredar CD atau DVD bajakan, banyaknya penyewaan DVD film bajakan, bahkan hingga software komputer pun ada yang bajakan.
Beginilah yang terjadi bila kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap HAM di Indonesia, dengan adanya pelanggaran Hak Cipta pelaku pelanggarah dapat mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp.500.000.000,00
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses