Hak Cipta

Undang-undang no.19 tahun 2002 Republik Indonesia telah menegaskan tentang perlindungan atas Hak Cipta. Salah satu pasal di dalamnya yang menjelaskan tentang sanksi pelanggaran Hak Cipta yaitu pasal 72 yg isinya :


1. Barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) , atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupuah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarka, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dari peraturan di atas, di himbau masyarakat untuk ikut melaksanakan peraturan tersebut, tapi hingga sekarang masih banyaknya pelanggaran dalam hal tersebut. Hal ini dikarenakan kurangnya perlindungan terhadap Hak Cipta seseorang.

Beberapa hal yang dilindungi Hak Ciptanya meliputi jenis karya seni atu karya cipta : misalnya : puisi, drama, film, karya tulis, koreografis, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio, komposisi musik, televisi, desain indrustri dll.

Dari informasi tersebut dapat diambil kesimpulan segala sesutau mengenai ciptaan seseorang dalam hal karya seni dan karya ciptaan telah dilindungi Hak Cipta. Jadi marilah kita kurangi yang namanya "PEMBAJAKAN" dan mengurangi beredarnya hasil-hasil pembajakan.

 
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses
Leave a Reply