Archives
Pernahkah kalian melihat mereka ? Mereka ,yang setiap harinya hanya bekerja mencari uang yang sebenarnya bukanlah kewajiban mereka. Apakah kalian melihat betapa senangnya mereka ? Mereka yang setiap harinya mengenakan seragam sekolah untuk mencari ilmu ?
HAM(Hak Asasi Manusia) merupakan Hak yang melekat pada diri seseorang sejak dia lahir dan akan terus berlaku hingga dia menutup matanya. Dalam pemerintahan Indonesia, HAM di lindungi oleh undang-undang, yaitu UUD tahun 1994 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia yaitu :
Pembajakan di Indonesia kini banyak merajalela, segala macam karya, seni, ciptaan seseorang dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal telah dibuat yang namanya peraturan yang melindungi tentang Hak Cipta, tapi kenapa hingga saat ini masih banyak pembajakan yang terjadi. Bahkan dalam kerja sama antara Indonesia dan Amerika yang disampaikan oleh presiden OBAMA tanggal 9 November 2010 disebutkan tentang kerja sama di bidang keamanan salah satunya adalah memerangi pembajakan.
IT, ya ... IT (Information Technology) merupakan salah satu bagian dari sebuah perkembangan jaman, pada era Globalisasi ini IT sangat berpengaruh, segala sesuatunya pasti menggunakan IT misal : kini di jalan-jalan seperti citywalk misalnya terdapat area Hot Spot unutk para penggila Browsing, segala sesuatunya kini disangkutpautkan dengan Internet.
Bahkan kini tugas-tugas sekolah yang dilimpahkan pada murid kebanyakan menggunakan IT, contohnya mencari artikel di Internet, kemudian mengirimkannya ke E-mail guru dll. Para guru pun kini banyak menggunakan media Internet seperti blog untuk memberikan materi pada murid-muridnya. Selain itu kini sedang tren yang namanya Facebook atau Twitter, IT ini sangat populer di semua kalangan masyarakat, dari yang muda hingga dewasa, dari rakyat hingga pemerintah banyak yang memiliki Account Facebook atau Twitter bahkan artis sekalipun. Selain itu Internet sering juga di gunakan orang untuk mencari informasi dan mencari uang.
Undang-undang no.19 tahun 2002 Republik Indonesia telah menegaskan tentang perlindungan atas Hak Cipta. Salah satu pasal di dalamnya yang menjelaskan tentang sanksi pelanggaran Hak Cipta yaitu pasal 72 yg isinya :
HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang didapat setiap individu di dunia, bahkan hak asasi manusia harus dimiliki oleh setiap individu. Di Indonesia beberapa pasal yang termuat dalam UUD 1945 dari pasal 28 hingga 28J, semua pasal tersebut mengenai HAM. sebenarnya apakah fungsi pasal tersebut ? Apakah membawa ke arah keadilan ?
Di Indonesia kini perlindungan HAM belumlah terlalu diperhatikan, yaitu dengan bukti masih banyaknya para pengangguran di Indonesia yang seharusnya merekan mendapatkan sebuah pekerjaan, adapula kemiskinan, mereka yang miskin belum mendapatkan penghidupan yang layak yang seharusnya mereka hidup dengan layak.
Add caption |
==>
HAM biasa kita kenal dengan Hak Asasi Manusia yaitu Hak yang dimiliki manusia sejak lahir. Sedangkan IT itu sendiri yaitu Sebuah pengetahuan untuk mengembangkan dan mengaplikasikan sesuatu dengan suatu metode teknis. Jadi apa hubungan IT dengan HAM ? Seperti dalam UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28H ayat 4 yaitu "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun" biasa kita menyebut Hak Cipta. Itu berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan ciptaan seseorang telah di lindungi oleh HAk Cipta termasuk perkembangan IT.
Tetapi pada masa sekarang segala IT telah banyak yang dilanggar Hak Ciptanya, seperti contoh sekarang dipasaran telah banyak beredar CD atau DVD bajakan, banyaknya penyewaan DVD film bajakan, bahkan hingga software komputer pun ada yang bajakan.
Beginilah yang terjadi bila kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap HAM di Indonesia, dengan adanya pelanggaran Hak Cipta pelaku pelanggarah dapat mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp.500.000.000,00