Apa kabar semua ? pada kesempatan kali ini saya membahas sedikit tentang keikutsertaan masyarakat dalam pemerintahan. Pemerintah bukanlah apa-apa tanpa partisipasi masyarakat. Dulu pada masa Orde Baru pemerintahan sangat kacau balau karena tidak adanya keterbukaan dalam pemerintah. Hal tersebut mengakibatkan demo disana-sini. Itu terjadi karena kurangnya partisipasi masyarakat. Padahal UUD 1945 menyebutkan tentang hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan. Tapi sebelumnya bagaimanakah maksud dari UUD tersebut ?
Pernahkah kalian melihat mereka ? Mereka ,yang setiap harinya hanya bekerja mencari uang yang sebenarnya bukanlah kewajiban mereka. Apakah kalian melihat betapa senangnya mereka ? Mereka yang setiap harinya mengenakan seragam sekolah untuk mencari ilmu ?
HAM(Hak Asasi Manusia) merupakan Hak yang melekat pada diri seseorang sejak dia lahir dan akan terus berlaku hingga dia menutup matanya. Dalam pemerintahan Indonesia, HAM di lindungi oleh undang-undang, yaitu UUD tahun 1994 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia yaitu :
Pembajakan di Indonesia kini banyak merajalela, segala macam karya, seni, ciptaan seseorang dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal telah dibuat yang namanya peraturan yang melindungi tentang Hak Cipta, tapi kenapa hingga saat ini masih banyak pembajakan yang terjadi. Bahkan dalam kerja sama antara Indonesia dan Amerika yang disampaikan oleh presiden OBAMA tanggal 9 November 2010 disebutkan tentang kerja sama di bidang keamanan salah satunya adalah memerangi pembajakan.
IT, ya ... IT (Information Technology) merupakan salah satu bagian dari sebuah perkembangan jaman, pada era Globalisasi ini IT sangat berpengaruh, segala sesuatunya pasti menggunakan IT misal : kini di jalan-jalan seperti citywalk misalnya terdapat area Hot Spot unutk para penggila Browsing, segala sesuatunya kini disangkutpautkan dengan Internet.
Bahkan kini tugas-tugas sekolah yang dilimpahkan pada murid kebanyakan menggunakan IT, contohnya mencari artikel di Internet, kemudian mengirimkannya ke E-mail guru dll. Para guru pun kini banyak menggunakan media Internet seperti blog untuk memberikan materi pada murid-muridnya. Selain itu kini sedang tren yang namanya Facebook atau Twitter, IT ini sangat populer di semua kalangan masyarakat, dari yang muda hingga dewasa, dari rakyat hingga pemerintah banyak yang memiliki Account Facebook atau Twitter bahkan artis sekalipun. Selain itu Internet sering juga di gunakan orang untuk mencari informasi dan mencari uang.
Undang-undang no.19 tahun 2002 Republik Indonesia telah menegaskan tentang perlindungan atas Hak Cipta. Salah satu pasal di dalamnya yang menjelaskan tentang sanksi pelanggaran Hak Cipta yaitu pasal 72 yg isinya :
HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang didapat setiap individu di dunia, bahkan hak asasi manusia harus dimiliki oleh setiap individu. Di Indonesia beberapa pasal yang termuat dalam UUD 1945 dari pasal 28 hingga 28J, semua pasal tersebut mengenai HAM. sebenarnya apakah fungsi pasal tersebut ? Apakah membawa ke arah keadilan ?
Di Indonesia kini perlindungan HAM belumlah terlalu diperhatikan, yaitu dengan bukti masih banyaknya para pengangguran di Indonesia yang seharusnya merekan mendapatkan sebuah pekerjaan, adapula kemiskinan, mereka yang miskin belum mendapatkan penghidupan yang layak yang seharusnya mereka hidup dengan layak.